Beranda | Artikel
Hukum Mimpi Basah Tanpa Keluar Mani
Minggu, 4 Agustus 2013

Mimpi Basah Tanpa Keluar Mani

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum.

Saya ini sering was-was, dan saya ingin bertanya. Saya sekilas bermimpi tentang dua orang yang sedang bercumbu, tapi hanya sekilas saja. Dan ketika bangun saya mendapati pantyliner (karena saya menggunakan pantyliner) saya tidak ada bekas cairan apapun dan masih putih bersih, hanya terasa sedikit lembab.

Kemudian saya menyentuh kemaluan saya dan mendapatinya lembab, akan tetapi lembab yang normal (dan setahu saya di bawah sana memang keadaannya lembab) dan saya tidak mendapati adanya cairan seperti yang disdeskripsikan sebagai mani, yakni tebal, saya juga tidak menemukan bekas cairan apapun. dan setelah bangun tidur pun saya tidak merasa lemas atau apapun. Apakah saya wajib mandi besar?

Dari: Fulanahobat kuat hajar jahanam

Jawaban:

Wa’alaikumussalam.

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Para ulama fikih ketika menyebutkan beberapa hal yang mengharuskan seseorang untuk mandi, salah satu sebabnya adalah keluarnya mani, baik dalam keadaan sadar maupun tidur. Artinya, yang menjadi acuan adalah ada tidaknya mani dan bukan mimpinya.

Banyak orang yang merasa bermimpi terjadi hubungan, namun tidak keluar mani, sebaliknya, ada orang yang tidak merasa bermimpi, namun keluar mani.

Oleh karena itu, orang yang mengalami mimpi basah, namun dia tidak menjumpai mani, maka tidak wajib mandi.

Diantara dalil yang menunjukkan kesimpulan ini adalah hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

جاءت أمّ سُليم امرأة أبي طلحة إِلى رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، فقالت: يا رسول الله! إِنَّ الله لا يستحيي من الحقِّ؛ هل على المرأة من غُسل إِذا هي احتلمتْ؟ فقال رسول الله – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: “نعم؛ إِذا رأت الماء”

Suatu ketika datang Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah radhiyallahu ‘anhuma menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu sedikitpun dalam menjelaskan kebenaran. Apakah wanita wajib mandi jika dia mimpi basah?’ Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari 282, Muslim 313, dan yang lainnya)

Ibnul Mundzir mengatakan,

وأجمعوا على أن الرجل إذا رأى في منامه أنه احتلم، أو جامع ولم يجد بللًا: أن لا غسل عليه

“Para ulama sepakat bahwa orang yang bermimpi ketika tidur, mimpi basah atau melakukan hubungan badan, namun dia tidak mendapatkan sesuatu yang basah, maka dia tidak wajib mandi.” (Al-Ijma’, hlm. 36).

Ciri Mani Wanita

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda menjelaskan ciri mani lelaki dan wanita,

إِنَّ ماء الرجل غليظ أبيض، وماء المرأة رقيق أصفر

“Sesungguhnya mani lelaki agak kental berwarna putih. Sementara mani perempuan, encer berwarna kuning…” (HR. Muslim 312).

Keterangan lebih lengkap, bisa anda pelajari di: Air Mani Wanita

Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

.

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 8610185593 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Menghadapi Suami Pemarah, Masa Nifas Berapa Hari Menurut Islam, Cara Menghindari Onani, Syarat Syarat Menjadi Imam, Syukuran 7 Bulan Kehamilan, Cara Membayar Hutang Dengan Sedekah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/19565-hukum-mimpi-basah-tanpa-keluar-mani.html